Bagaimana hukumnya jika mimpi basah ketika sedang puasa ? Apakah puasa saya tetap sah sampai Magrib?


Jika kita sedang berpuasa kemudian
melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa kesadaran atau tanpa
kesesengajaan, misalnya makan atau minum, maka puasanya tidak batal
karena dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa kesadaran.
Mimpi basah terjadi tanpa niat dan tanpa
kesengajaan orang yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi karena proses
biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas, maka
sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.
Karena mimpi basah itu terjadi di luar
kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti kita makan
atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan harus
dilanjutkan hingga magrib.
Berikut ini dasar hukumnya , Orang yang
muntah dan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan
dirinya. Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yangmuntah, yangmimpi
hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).